Aniaya Pengendara Motor, Akhirnya 2 Jagoan Kampung ‘Nginap’ Di Polsek Melonguane

Caption foto: Kapolsek Melonguane, Ipda Dedi Matahari

TALAUD, identitasnews.id – Unit Reskrim Polsek Melonguane menahan Dua pria pelaku penganiayaan, berinisial MO (54), warga Tule Tengah, Melonguane Timur, Talaud, dan JM (24), warga Nunu, Rainis, Talaud, sejak Senin (25/01/2021) malam.

Keduanya dilaporkan telah menganiaya Randika Yohanes Maabuat (21), warga Tule, Melonguane Timur pada Minggu (24/01/2021) lalu sekitar pukul 13.30 Wita, di jalan setapak Tule Tengah.

Kapolsek Melonguane, Ipda Dedy Matahari menerangkan, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari Tule menuju Bowombaru.“Saat akan melewati jalan setapak di Desa Tule Tengah, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku MO sambil melarang korban melewati jalan tersebut,” ujarnya.

Namun korban tak menghiraukan, hingga memicu terjadinya adu mulut cukup sengit antara keduanya. MO lalu menampar wajah korban, diikuti JM yang menendang, masing-masing sebanyak satu kali.

“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami memar di bagian bawah telinga kiri, dan luka robek di bawah pelipis mata kiri,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP subsider pasal 170 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kapolsek menambahkan, penahanan terhadap kedua pelaku didasari dengan laporan polisi, surat perintah (sprin) penyidikan, sprin tugas, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sprin penangkapan, serta sprin penahanan.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Melonguane. Masa penahanannya selama 20 hari hingga 13 Februari mendatang,” tandas Kapolsek. (Donal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *