Diduga Rugikan Negara, 3 Bangunan Aset Milik Bumdes Pulutan Utara Disita

Caption foto: Tampak Kandang Ayam ‘Manu’ Pulutan Utara di sita karena diduga rugikan negara

TALAUD, Identitasnews.id – Pada hari Selasa, (21/06/2022) tim penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud (Cabjari) di Beo berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo dengan Nomor: PRINT 02/P.1.17.8/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan surat penetapan penyitaaan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 26/Pen.Pid/Sita/2022/PN Mgn tanggal 16 Juni 2022 telah melakukan penyitaan terhadap asset milik BUMDES Desa Pulutan Utara.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah 1 unit bangunan kandang ayam produksi, 1 unit bangunan kandang ayam pembibitan dan 1 unit bangunan rumah jaga.
Ketiga unit bangunan tersebut terletak di Desa Pulutan Selatan Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Bangunan tersebut disita terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pulutan Utara Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2018. yang ditangani oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, ” kata Kepala Cabjari Beo, Rahmad Abdul, SH. (Donal)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *