Aksi ‘Tumingkas’ Pemohon FS Dkk Sebelum Sidang, Dinilai Rendahkan Wibawa Badan Peradilan

MANADO,identitasnews.id  – Putusan Praperadilan dengan perkara N: 04/Pid.Pra/2021/PN.MND dari Pemohon Raymon S Legoh SH selaku kuasa hukum Fien Sompotan (FS) ditolak keseluruhan oleh hakim Praperadilan Djamaludin Ismail, SH.MH yang juga menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado sekaligus memerintahkan penyidik untuk segera melimpahkan dokumen berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), (senin 26/4-2021)

Ada pemandangan menarik yang terjadi sebelum sidang putusan tersebut digelar. Dimana dari pantauan wartawan media ini, pemohon nampak ada di kawasan area parkir PN Manado. Bahkan salah satu anak dari pemohon dan temannya terlihat nongkrong di kantin menanti jalannya sidang. Sayangnya, dua menit sebelum sidang dibuka nampak para pemohon meninggalkan area PN Manado.

Padahal mereka yang bermohon “praperadilan” tersebut dan mengetahui bahwa saat itu merupakan sidang pembacaan putusan.

Fenomena “cakar pulang” yang terjadi ini menurut salah satu pengunjung PN yang kemudian diketahui “kandidat doktor (DR) dibidang hukum mengatakan bahwa tindakan cakar pulang pemohon dan kuasa pemohon dalam sidang putusan, dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan Peradilan . “Ini namanya Contempt Of Court,” tegasnya sambil meminta agar identitasnya tak usah disebutkan.

Sementara itu, informasi yang didapat dari kuasa Termohon  mengatakan kedatangan Pemohon ke PN  sebetulnya untuk mencabut kembali permohonan gugatan mereka. Tapi disayangkan niat mereka tidak terpenuhi karena proses persidangan sudah masuk pada agenda putusan.

Diketahui bahwa kasus pidana yang menimpa FS sebagai tersangka sudah berjalan hampir 2 tahun dan dalam 3 kali Praperadilan FS selalu kalah dalam sidang tersebut. (rek)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *