Penertiban Bagian Dari Solusi Wujudkan Manado Kota Cerdas 2021

Manado, identitasnews.id – Manado, salah satu Kota terbesar di kawasan Indonesia timur, dibawah kempimpinan Wali Kota DR. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA dan Wakil Wali Kota Mor D. Bastiaan, SE (GSVL-Mor), memiliki visi Manado Kota Cerdas 2021. Berbagai terobosan dan inovasi dilakukan oleh GSVL-Mor, dalam upaya mewujudkan visi tersebut.

Segudang prestasi telah diukir Pemerintah yang menjadikan Manado sebagai Kota paling toleran se-Indonesia, Aman, Rukun dan Damai. Disisi lain, sejumlah mega proyek yang ada di Kota Manado, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pencari kerja dan investor untuk datang di Manado.

Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita semua, pasalnya peningkatan jumlah penduduk serta konsentrasi atau pemusatan kegiatan dikawasan perkotaan berpotensi mengakibatkan permasalahan perkotaan yang beragam. Mulai dari pemukiman kumuh, kemacetan lalulintas, degradasi lingkungan, dan permasalahan lainnya akan mempengaharui dinamika masalah sosial dan ekonomi masyarakat.  

Langkah kongrit dan pembenahan terus dilakukan oleh Pemkot Manado, dimana saat ini lewat instansi Perangkat Daerah Satpol PP, yang bertugas mengawal dan mengakkan Peraturan Daerah (Perda), menggelar penertiban bersama pihak terkait dan pemerintah setempat (Kecamatan dan Kelurahan).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan amanah dari Perda Nomor 18 Tahun 2002  tentang Peningkatan Ketenteraman dan ketertiban di Kota Manado. Khusus pada BAB III Kewajiban dan Larangan, Pasal 5 dan 6, dalam mewujudkan Manado yang Aman dan Nyaman bagi masyarakat, menciptakan kualitas lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, bebas kumuh, dan berketahanan menghadapi resiko bencana dan dampak perubahan iklim.

Dasar dilakukan Penertiban untuk penegakan Perda kota Manado nomor 18 Tahun 2002, dimana sangat jelas dalam Penjelasan Perda khusus Pasal 6 ayat 2, Larangan Umum, sektor tertib usaha Formal dan Informal, huruf a, di Larang bagi pemilik/pengelola usaha formal dan usaha informal, atau siapapun memanfaatkan media-media umum (trotoar, badan jalan dan lain-lainnya sebagainya), sebagai tempat berjualan barang-barang dagangan tanpa izin. Dan huruf b, dengan alasan telah membayar Retribusi dan PengutanResmi lainnya, tidak dibenarkan bagi siapapunmemanfaatkan media-media umum (trotoar, badan jalan dan lain-lainnya sebagainya), dijadikan tempat berjualan atau tempat tinggal.

Wali Kota Manado, melalui Kabag Pemerintahan dan Humas, menilai bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama, pihak terkait dan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dibebarapa tempat, yakni di bawah jembatan Soekarnopemukiman liar dan pusat kota bagi PKL yang berjualan di media – media umum, wajib ditertibkan karena sudah mengganggu ketertiban, kenyamanan masyarakat, dan estetika.

Apalagi untuk bangunan liar di bawah jembatan Soekarno harus disterilkan tidak boleh ada pemukiman karena mewaspadai hal-hal yang tidak diinginkan bersama, seperti bahaya kebakaran dampaknya berpengaruh pada struktur bangunan jembatan, ditambah lagi ini sudah beralih fungsi lahan dari jalur hijau ke pemukiman karena sudah banyak bangunan liar di bawah jembatan tersebut, ini perlu ditertibkan.  

GSVL-Mor mengajak seluruh masyarakat, ‘Mari sebagai warga Kota Manado, Kita bangun Kota ini dengan kerja sama yang baik, tertib dan aman, jaga kebersihan lingkungan. Dan penertiban adalah tugas Pemkot lewat Satpol PP untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kota Manado yang sama-sama kita banggkan dan cintai. Budayakan hidup tertib’(***/70)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *