Relokasi Mesin Pengering Bukan Solusi, Ini Kata Distan Sulut

BOLMUT, IdentitasNews.Id – Ketua kelompok tani (Poktan) Ontomuno, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Awat Alamri menilai relokasi mesin pengering (Vertical Dryer) padi yang akan direlokasi ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah tindakan yang yang sangat merugikan petani di Bintauna.

Menurut Awat, mesin pengering yang akan direlokasi ke Kabupaten Bolmong merupakan tindakan yang tidak solutif.

“Merelokasi mesin pengering ke daerah diluar bolmut bukan solusi,” ucap Awat saat bersua dengan awak media ini, Jumat (29/9).

Mestinya kata Awat, relokasi vertical dryer cukup direlokasi saja ke wilayah lain yang ada di Kabupaten Bolmut. “Bukan malah direlokasi ke daerah luar Bolmut,” katanya.

Dia menyampaikan, jika alasan Distan Sulut merelokasi mesin tersebut karena dalam pemanfaatannya ditemukan tidak maksimal dan disisi lain ada Poktan diluar Bolmut yang membutuhkan mesin tersebut serta tidak adanya pengadaan mesin tersebut di tahun ini dan tahun depan, bukan berarti mesin tersebut harus direlokasi ke Kabupaten lain.

“Mestinya Distan Sulut bertindak bijaksana dan solutif, misalnya Distan Sulut berkoordinasi dengan Pemda Bolmong, atau melobi ke Kementrian Pertanian agar Poktan di Bolmong bisa mendapatkan bantuan serupa. Bukan malah merelokasi yang ada pada kami,” ujarnya.

Untuk itu dia meminta agar Distan Sulut membatalkan relokasi ini dan mencari solusi bagi kedua bela pihak. “Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian Sulut, melalui Tim Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Distan Sulut, Enjel menegaskan bahwa relokasi mesin tersebut tetap akan dilaksanakan.

Dia menjelaskan bahwa, pihaknya sudah berungkali mengingatkan Poktan Ontomuno untuk memanfaatkan mesin tersebut sebaik mungkin.

“Sudah banyak kali kita Monev ke lokasi itu, sudah berulangkali juga kita ingatkan agar dimanfaatkan mesin tersebut tapi pada faktanya tidak dimanfaatkan,” ucapnya via seluler.

Tidak hanya itu lanjut Enjel, pihaknya juga sudah berungkali memberikan kesempatan kepada pihak Poktan Ontomuno agar mesin tersebut dimanfaatkan. “Tapi selalu saja kita menerima alasan yang sama. Sementara disisi lain ada Poktan yang sangat membutuhkan mesin tersebut,” kata Enjel.

Selain itu kata Enjel, pada proses penyerahan bantuan mesin tersebut, ada kesepakatan yang harus ditandatangani oleh penerima bantuan sebagaimana pada poin lima dalam surat pernyataan yang berbunyi “Bersedia untuk dipindahkan Kelokasi lain, jika tidak mampu memanfaatkan bantuan sarana yang diterima (tidak operasional kan) dalam kurun waktu satu musim panen sejak diterima dan tidak dapat menuntut ganti rugi realokasi atas persetujuan kepala dinas pertanian, kabupaten kota dan provinsi”.

“Jadi poin lima itu sudah jelas, dan yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan tersebut,” bebernya.

Tidak hanya itu, dalam beberapa kesempatan Monev, yang bersangkutan juga telah menyatakan sikap kesanggupan pemanfaatan mesin tersebut. “Tapi seiring waktu berjalan, yang bersangkutan dari hasil Monev yang kami lakukan, mesin tersebut tidak juga di manfaatkan hingga September ini,” pungkasnya. (Fam)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *