MANADO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Minahasa Luki G J Kasenda SE M.Si SCL, menjadi nara sumber pada optimalisasi program jaga desa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ABPENAS Sulawesi Utara, di Manado, Kamis (29/10/2026).
Lucky Kasenda tampil mendampingi Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara Novita Lumintang, S.STP M.Si.
Menurut Kasenda optimalisasi program jaga desa merupakan penguatan fungsi preventif, digitalisasi pelaporan, serta kolaborasi lintas lembaga untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berprinsip zero corruption.
Tujuan Utama Program ini adalah :
-Mencegah Penyimpangan: Menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, atau kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa melalui pendekatan pencegahan (preventive) dan pembinaan, bukan sekadar penindakan.
-Meningkatkan Transparansi & Akuntabilitas: Mendorong tata kelola keuangan desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
-Edukasi Hukum: Memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada kepala desa serta perangkat desa agar tidak tersandung masalah hukum akibat ketidaktahuan regulasi.
-Ruang Konsultasi: Menjadikan Kejaksaan sebagai mitra dan tempat berkonsultasi bagi aparat desa sebelum mengambil kebijakan anggaran.
Kasenda menegaskan Membangun sistem yang baik dan membangun kesadaran betapa pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, menjadi sasaran utama program optimalisasi jaga desa.
“Sebagus apapun sistem yang dibangun, serta kesadaran penyelenggaraan yang bersih diabaikan. Maka praktek korupsi akan kian menjamur. Namun melalui optimalisasi program jaga desa ini, maka ada optimisme yang mau dibangun agar kedepan sepeserpun rupiah tak akan diselewengkan,” pungkas Kasenda. (rom)



