Amurang, identitasnews.if- Berkurangnya data warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Wakan Kecamatan Amurang Barat, berujung hingga ke Kantor Kejaksaan Negeri Amurang.
Dari informasi yang diterima menyebutkan, awalnya Pemdes Wakan menetapkan penerima BLT sebanyak 106 warga pada tahun 2020.
Penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilakukan BPD setempat. Tetapi, setelah keluar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang ditandatangani bupati, maka jumlah penerima BLT berkurang jadi 56 orang.
Terkait adanya pengurangan jumlah penerima BLT yang diduga disiasati oleh oknum Hukum Tua Desa Wakan, sehingga warga membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD).
Bahkan, masalah itu sudah disampaikan kepada Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.
”Ya, AMPD terbentuk diantaranya karena kami yang tertera sebagai penerima BLT, kemudian nama kami dihapus. Dugaan kami, penghapusan nama kami sebagai penerima BLT dilakukan oknum Hukum Tua. Dengan demikian, kami langsung menyurat Bupati, Wakil Bupati, Inspektorat Daerah Minsel, Dinas PMD Minsel agar supaya masalah tersebut tuntas dan menjadi perhatian,” jelas Alfreds Alo Kandey, tokoh masyarakat Wakan.
Selain itu, Kandey mempertanyakan laporan AMPD ke Kejari Amurang tertanggal 15 Februari 2021.
Dijelaskan Kandey, sesuai penyampaian Kejari Amurang walaupun pihak Pemdes Wakan sudah membayar TGR, namun kasus tersebut tetap bergulir. Meski demikian, dari informasi yang diterima masalah tersebut terindikasi telah dipetieskan.
‘Seiring belum ada tindakan pihak Kejari Amurang, AMPD mengaku sudah delapan kali kami bertandang ke Kejari Amurang, tetapi kasus tersebut belum ditindaklanjuti.
Lain lagi disampaikan Kandey, masalah ini sudah disampaikan ke Inspektorat Daerah Minsel. Namun, hal serupa yang diterima.
Selain itu, AMPD juga telah melaporkan kasus ini di Polres Minsel tertanggal 10 Mei 2021. Namun demikian, hingga kini tak bergeming.
Menariknya, saat pertemuan melalui zoom meeting antara Kejari, Polres, PMD dengan BPD serta AMPD Wakan, pihak Kejari menyampaikan, pengembalian TGR tidak menutup kemungkinan untuk masuk ke Tipikor.
”Sepertinya, laporan AMPD telah dipetieskan, bahkan kami sampaikan sudah beberapa kali mendatangi Dinas PMD Minsel sekaligus mempertanyaka kasus ini. Sayangnya, setiap kami konfirmasi Kepala Dinas PMD tak bisa tersambung. Artinya, kami berasumsi bahwa kasus ini benar-benar telah resmi didiamkan,” ungkap Kandey yang dibenarkan Max Lonteng, Lixon Rembet dan Harry Takapente.
Kandey cs menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali menemui Bupati. Tapi, kami hanya bisa bertatap muka dengan Stafsus Noldy Liow dan meminta solusi serta masukan terkait masalah itu. Padahal, kerinduan besar untuk bertemu bupati, namun semuanya kandas ditengah jalan.
”Saat ini, kasus serupa terjadi di Desa Wakan. Dimana, penerima BLT tahun 2021 berdasarkan Musdesus menetapkan 45 orang. Sesuai UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga, melalui Surat Himbauan KPK No. B. 7508/01-16/08/2016, terkait pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa,” sebutnya.
Ada lagi aturan yang harus dilakukan, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
”UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan peraturan pelaksanaannya. Serta instruksi Presiden RI tanggal 30 April tahun 2020 awal musibah Covid-19. Ini jelas, menginstruksikan agar dana desa tahun 2020 dialihkan untuk masyarakat yang terdampak covid-19 dan dikurangi pembanguna fisik. Dengan demikian, akhirnya kami berkesimpulan apakah laporan AMPD tidak bisa diproses menurut hukum yang berlaku di NKRI. Serta, bupati Minsel justru membiarkan kasus ini yang kelihatannya terstruktur dan masif. Kepada siapa lagi kami akan mengadu,” tegas Kandey cs sambil menyebut tak akan pernah diam. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulut.(red/ap)