FDW Dorong Aparat Pemerintahan Cegah KKN

SISTEM SPIP: Pelaksanaan kegiatan, Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Minsel yang dilaksanakan di kantor bupati.

 

 

AMURANG,identitasnews.id – Pengawasan jalannya roda pemerintahan di Minsel, diawasi dengan ketat. Setidaknya, Inspektorat Kabupaten Minsel menggelar kegiatan, Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Minsel di lantai IV Kantor Bupati, Senin 26 April 2021.

Bupati Minsel Franky D Wongkar  membuka kegiatan tersebut menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) N0: 60 tahun 2008  Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), secara tegas mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP.

Hal ini gunanya untuk mencegah timbulnya kegagalan dan ketidak-efisienan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Dimana Inspektorat Daerah Kabupaten Minsel selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau (APIP), mempunyai peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel.

“Saat ini, inspektorat kita memiliki tenaga pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Tugas mereka lanjut Wongkar  tak lain melaksanakan pengawasan intern melalui berbagai bentuk pengawasan, seperti audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan, koordinasi dan konsultasi serta  kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Peran dan tanggungjawab APIP lanjutnya, menjadi sangat penting dan harus didukung oleh semua pemangku kepentingan di Kabupaten Minsel. Dalam kaitan kegiatan tersebut Bupati Wongkar juga menekankan  bagaimana peran serta fungsi tersebut, secara formal, dapat dilaksanakan.

“Kita telah menyusun dan menandatangi bersama Piagam Pengawasan Intern  atau Internal Audit Charter, sehingga hal itu harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Lebih dari itu Wongkar juga  menambahkan Piagam Pengawasan Intern ini, merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP. Tapi juga sekaligus penegasan, komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Dengan adanya piagam ini, diharapkan mampu menguatkan peran dan fungsi APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Demikian pula melalui piagam ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Inspektorat dalam menjalankan tugasnya serta melaporkan hasilnya kepada bupati atau wakil bupati.
Bupati juga menyarankan ,agar Inspektorat tidak ragu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terutama dengan adanya piagam ini.  Dimana harus diingat bahwa hal tersebut menjadi pegangan dalam pelaksanaan pengawasan nantinya.

Apalagi kata Wongkar, jika semua perangkat daerah memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, efektif, efisien dan bertanggung jawab serta dengan peran maskimal dari Inspektorat, maka semua tugas akan berhasil.

“Yakin dan percaya niscaya kita mampu membangun Minsel yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai perwujudan dari salah satu Misi pembangunan kita, yakni memantapkan Birokrasi yang Profesional melalui tata kelola Pemerintahan yang baik,” tandasnya mengakhiri sambutan.

ikut pula hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaawoan dan Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut DR Setya Nugraha. Tenaga Ahli Pengelolaan Keuangan Kabupaten Minahasa Selatan DR. Syahfrudin Mosii, SE, MM., dan jajaran pemkab. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *