Kepala Desa Apado Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Bolmong, identitasnews.id- Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), menerima pelimpahan perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Dana (DD) dari Kepolisian Resort Kotamobagu, Kamis 16 November 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta kepada Media membenarkan hal tersebut.

“Pihak Kejaksaan saat ini Sudah menerima atas pelimpahan perkara, dugaan korupsi dana desa dari kepala desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan tersangka A.M selaku Kepala Desa Apado,” Ucap Kepala Seksi Pidsus.

Disaat kejaksaan menerima Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala desa juga sebagai Tersangka telah  dilakukan Penahanan sesuai dengan Undang-undang yang ada.

Dimana, pada 2020 Desa Apado mendapat dana transfer dari APBN (DD) sebesar Rp. 753.666.000,- dan 2021 dari Kementrian Desa Rp.353.696.000, yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non fisik.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan di 2020, tersangka A.M tidak dapat melaksanakan atas kegiatan pekerjaan fisik berupa pembangunan talud sepanjang 200 meter beserta pekerjaan 3 buah gorong-gorong.

Sedangkan untuk 2021, tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I dalam penanganan Covid-19 8 % dan penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT serta pemakaian Dana SILPA 202.

“Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan atas pengelolaan keuangan dengan benar atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),” ujar Kepala Seksi Tindak Pidsus, Chairul Mokoginta.

Lanjutnya, selain itu juga berdasarkan audit Perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Kaupaten Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,- (Tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).Kepala desa Apado sebagai tersangka A.M saat ini telah di tahan oleh kejaksaan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu.

“Kepala Seksie Pidana Khusus, menambahkan bahwa, Dalam proses Perkara ini, Menunggu Persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kepala Seksie Pidana Khusus Chairul Mokoginta.

(Jhon A.Waluyan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *