UMK Sangihe Tahun 2020 Akan Naik Lima Persen

Sangihe, identitassnews.id – Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Dinas tenaga kerja melaksanakan rapat dengan Dewan pengupahan guna membicarakan kenaikan upah minimum Kabupaten Sangihe 2020 mendatang
Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sangihe, Dokta Pangadaheng mengatakan Dalam pembahansan bersama Dewan pengupahan yang berlangsung di bapelitbang, (24/10/2019) ini menjelaskan untuk  tahun 2019 ini telah di tetapakan sebesar 2.20.000, dan rencananya 2020 mendatang akan dinaikan sebesar 5 persen. Benda dengan upah minimum Propinsi yang naik kurang dari 18 Persen .
Diakui Dokta Pangandaheng, sesuai aturan UMK harus lebih tinggi dari UMP namun perlu diketahui bersama Sangihe bukanlah wilayah industri, apalagi daya beli masyarakat saat ini menurun, sehingga faktor perekonimian di Sangihe menjadi salah satu referensi penetapan UMK di Tahun 2020. “estimasi kenaikan sekitar 5 persen menjadi suatu hal yang berbeda dengan UMP yang naik pada kisaran 18.7 persen. Memang semestinya UMK harus lebih tinggi dari UMP, namun pemerintah menarapkan pasal diskresi PP 78 tentang pengupahan dilihat dari kondisi perekinomian, apalagi lapangan pekerjaan di sangihe jauh berbeda di bandingkan daerah daerah lain, sehingga ini menjadi bahan pertimbamgan Pemerintah dan Dewan Pengupahan

Disinggung soal Pemberi kerja yang telah menerapkan UMK di tahun 2019 ini, Dokta Pangandaheng menyatakan, hampir sebagian besar telah memberlakukan hal itu. Sementara bagi pemberi kerja yang belum menyanggupinya diberikan kesempatan untuk melakukan penangguhan namun hanya dibatasi 2 kali dalam setahun. (gustaf)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *