Tiga Anggota Pengganti Antar Waktu KPU Sangihe Dilantik

SANGIHE.Identitasnews.id – Tiga Anggota Pengganti Antar Waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2023 – 2028 dilantik oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin secara daring, Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan kerja organisasi. Sehingga dibutuhkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas terutama di tahun politik.

Afifudin berharap kepada anggota yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan bersinergi dalam menyesuaikan diri dan bersinergi dalam menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab”, kata Afifudin.

Ia juga berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dapat segera berperan aktif, khususnya dalam mempersiapkan teknis dan koordinasi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai salah satu daerah strategis di Sulawesi Utara, memiliki tantangan geografis dan logistik yang membutuhkan perhatian khusus dari para penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut Afifudin mengatakan bahwa pelantikan menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga roda organisasi tetap berjalan. Pergantian antar waktu tidak hanya memastikan keberlanjutan kerja, tetapi juga memberikan ruang bagi regenerasi dan inovasi di tubuh KPU daerah.

Dengan pelantikan ini, kiranya KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tahapan Pilkada dengan lancar dan berkualitas, kunci Afifudin.

Ketiga Anggota Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilantik adalah Japri Lintuhaseng, Rahmat Gaib, Dellas Thimotius Marasut.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *