Caption foto: Tampak Terdakwa JT saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Melonguane
TALAUD, Identitasnews.id – Kamis, (07/12/2023), bertempat di Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap terdakwa inisial JT, pria berumur 37 tahun yang bertempat tinggal di Desa Dapalan Kecamatan Tampan’amma Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Rahmad Abdul, SH, melalui Kepala Subseksi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Pattrick William Renaldy Malangkas, SH., MH, menyampaikan setelah agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melonguane telah memutus Terdakwa atas nama JT (37) terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan pada hari Kamis, 23 November 2023 lalu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan penjara.
Terhadap agenda putusan sidang pada hari ini, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan menerima sejak putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melonguane. (Donal)