TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota melaporkan realisasi total pendapatan sebesar Rp660,04 miliar, dengan rincian PAD Rp64,48 miliar, pendapatan transfer Rp585,40 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp10,17 miliar. Sementara realisasi belanja mencapai Rp628,12 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp20,74 miliar.
Pencapaian ini sekaligus menegaskan keberhasilan Tomohon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut dari BPK. Wali Kota juga menanggapi catatan dan pandangan umum dari seluruh fraksi: menyatakan akan memperbaiki ketidaktepatan penyajian data, terus mendorong pemutakhiran basis data potensi PAD, mengoptimalkan aset daerah, serta mempercepat penyerapan belanja dan pemenuhan alokasi infrastruktur.
Turut hadir Sekretaris Daerah Edwin Roring, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pemerintah kota.(Echa)














