Bolsel,identitasnews.id– Terkait atas
Perkara kasus pembunuhan didesa Matandoi Selatan, Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel mengakibatkan korban dengan identitas Wahyudi Umar (38) Dumagin B, kecamatan Pinolosian Telah meninggal Dunia.
Kamis (25/01/2024).
Kapolres Bolmong Selatan AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K, bahwa,
setelah dilakukan gelar perkara, telah menetap 4 pelaku sebagai tersangka dengan penerapan pasal berlapis melanggar pasal 340 sub 338 sub 355 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 dan 56 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Adapun keempat pelaku yang dijadikan tersangka yakni VEP (27) warga Desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, MPL (31) warga Desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, RS (30) warga Desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, dan AP (30) warga Desa Matandoi Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur,” Ucap kapolres Bolmong Selatan.
Kasus pembunuhan yang diungkap dalam waktu kurang dari sehari oleh Tim Sat Reskrim Polres Bolsel bersama Polsek Pinolosian, pada Kamis (21/12/2023) “Red bulan kemarin, bukan saja meringkus para terduga pelaku, kini telah menapaki titik terang status para terduga.
Keseriusan Penyidik dalam proses menangani kasus ini, sudah pada fase penetapan tersangka dari kasus kematian yang dialami alm. Wahyudi Umar (38) warga Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.
Kapolsek Pinolosian IPTU Taufik Anis, S.E, Pada media identitasnews.id bahwa, proses atas tahapan kasus pembunuhan yang telah ditetapkan 4 pelaku utama terhadap korban atas nama Wahyudi, proses tahapan kini sudah sampai pada titik tahap satu (1) “Pasalnya berkas Perkara sudah dalam penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kacabjari Kotamobagu di Dumoga,”Ujar Taufig Anis S.E.
“Selain itu Kapolsek Pinolosian IPTU Taufig Anis S.E Sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban untuk dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut, Kemarin juga kami resmi menyerahkan berkas perkara tahap satu (1) ke-jaksa untuk diteliti serta memeriksa atas berkas SP2HP, dan juga sudah diberikan kepada pihak keluarga”Tutur Kapolsek Pinolosian.
“Adapun penyerahan berkas ini, lagi menunggu untuk proses tahap dua (2) atas penyerahan para tersangka beserta barang bukti yang ada.
“Kami bekerja sesuai tahapan yang diatur undang-undang. Tidak ada sama sekali kepentingan dalam kasus tersebut. Buktinya, sejak diungkap dengan tidak butuh waktu lama telah menetapkan para tersangka dibalik kasus pembunuhan tersebut, tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari kejaksaan hingga ke pengadilan,”Terang Kapolsek Pinolosian IPTU Taufik Anis, S.E.
(Jhon A.Waluyan).