LEMBEAN, identitasnews.id – Tahun 2026 ini SMP Negeri 1 Lembean mendapat dana bantuan rehabilitasi ruangan yang bersumberr dari dana APBD DAU Kabupaten Minahasa 2026.
Agar kegiatan rehab ini berjalan dengan baik, terutama penggunaan dana yang sesuai dengan aturan. Kepala SMP Negeri 1 Lembean Ricky Watulingas S.Pd, melibatkan Kejaksaan Negeri Minahasa.
” Kami butuh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Minahasa sebelum memulai kegiatan Rehabilitasi Ruangan lewat dana APBD DAU,” ujar Watulingas, Kamis (27/8/2026).
Lanjut Watulingas, keterlibatan Kejaksaan Negeri Minahasa sangat penting dan dibutuhkan demi menghindari kesalahan penggunaan anggaran dalam rehab ruangan ini. Dan ini menjadi tanda awas agar pihak ketiga selaku pelaksana proyek ini agar tidak main-main.
“Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak ketiga, setelah melalui tender, bukan sekolah atau swakelola,” tuturnya.
Pendampingan kejaksaan dalam rehabilitasi ruangan adalah bentuk layanan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan proyek perbaikan atau renovasi aset/fasilitas negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Dengan adanya pendampingan ini pembangunan dan penggunaan dana diharapkan sesuai kegiatan rehab,” papar Watulingas.
Dia berterima kasih kepada pemkab Minahasa yang telah memberikan bantuan dana rehab ruangan di SMP Negeri 1 Lembean. Dia juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minahasa yang bersedia mendampingi pihaknya dalam rehab ruangan ini. (rom)














