ABSTRAK:
“Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu.”
Keluaran 20:12
Inti Pemahaman:
Kata “ayahmu dan ibumu” tidak terbatas pada orang tua kandung saja. Maknanya meluas kepada: orang yang membesarkan, mendidik, dan membimbing kita; para orang tua, penatua, dan pemimpin yang dipercaya Tuhan; guru, pendeta, pelayan, siapa pun yang menjadi saluran berkat bagi hidup kita.
Kata hormat merujuk pada memuliakan, mendengarkan nasihat, menjaga nama baik, merawat, dan tidak merendahkan baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Memuliakan orang tua sama dengan memuliakan Allah, dan berkat-Nya turun: umur panjang, kehidupan yang baik, serta berkat bagi kita dan tanah Minahasa yang Tuhan berikan.
Tombatu – Pada 29 September 2026, bertempat di GMIM “Iwekahalesan Betelan”, Tombatu, digelar Rapat Evaluasi & Penyusunan Program serta Anggaran Kelompok Pelayanan Lansia (KPL) GMIM 2026. Ibadah pembukaan dipimpin Pdt. Jefry Saisap, S.Th., M.Si., dan penutupan disampaikan oleh Ketua Panitia, Penatua Fredy Tuda yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Minahasa Tenggara.
Namun di tengah rapat, berkembang gaung kekecewaan dari 151 Ketua dan Sekretaris KPL se-Wilayah. Mereka merasa dilecehkan oleh Pimpinan Sinode GMIM, pasalnya Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) tanggal 24–26 September 2026 di Auditorium UNSRAT, Manado, tidak mengakomodir pembentukan Komisi Khusus Lansia sebagaimana dijanjikan Ketua Sinode Pdt. Dr. Adolf Wenas.
“So 4 kali dia ada ba janji mo beking komisi khusus,” ujar pengurus KP Lansia Sinode. # huruf miring
Mereka mempertanyakan: “Ada apa dibalik ini? Apakah Lansia GMIM tidak ada kontribusinya baik material, moril, maupun keikutsertaan dalam ibadah? Ataukah lansia dinilai hanya akan menjadi beban apabila dimasukkan ke dalam struktur?”
Suasana makin memanas ketika tersebar kabar bahwa salah satu anggota BPMS menyatakan: “Lansia itu kerjanya cuma minta-minta.”
“Ini sudah bentuk pelecehan pada orang tua,” tegas Drs. Alex Poli, S.H., Sekretaris KP Lansia GMIM Wilayah Malalayang Timur, Kota Manado.
Pemerhati Hukum & Sosial Masyarakat Sulawesi Utara, Efraim Ever Lengkong, saat dimintakan pendapat terkait polemik ini menyampaikan:
“Dalam kancah politik, peran lansia sungguh menentukan. Mereka berdiri di antara dua generasi anak dan cucu dan apa yang dikatakan orang tua, pasti diikuti oleh mereka.”
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua KP Lansia GMIM Sinode, Dra. Adriana Dondokambey, M.Si., yang jujur mengakui: keberadaannya hingga menjadi anggota BPD RI tidak lepas dari dukungan dan doa kelompok lansia.
Lengkong menegaskan: “Tidak terbantahkan, sejak lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Dra. Adriana Dondokambey, M.Si., lansia GMIM menunjukkan kemajuan dan kemampuan hampir di segala lini.”
“Fenomena kemajuan ini beririsan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.”
Ia menambahkan, pada tahun 2024 pemerintah menerbitkan regulasi turunan terbaru yang memperkuat kebijakan afirmasi kesempatan bagi lansia potensial:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
“Sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, pemerintah mempertegas aspek kemandirian lansia. Melalui Pasal 65, ditegaskan: lansia diberikan kesempatan untuk tetap berkarya melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.”
“Membonsai kesempatan lansia untuk berkarya dalam organisasi sebagaimana terjadi pada SMSI adalah pengkhianatan terhadap UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.”
Ia pun mengingatkan kepada BPMS: “Perlu dipertimbangkan: jumlah KP Lansia GMIM saat ini sekitar 300.000 anggota. Mereka dapat saja melakukan protes terbuka atau mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan karena merasa hak mereka diabaikan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.”
“Dan apabila hal ini terjadi, tindakan tersebut adalah bentuk pembinaan orang tua kepada anak yang melupakan jasa orang tuanya,” imbuh Om evergreen. (*)














