TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Tolok Kecamatan Tompaso Sheany B Mandang, Kamis (16/6/2022) menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 84 keluarga penerima manfaat (KPM) di kantor Desa Tolok.
” Untuk BLT tahap dua, mulai bulan April, Mei dan Juni hari ini disalurkan kepada 84 KPM. Tiap bulan Rp 300.000 total yang diterima yakni Rp 900.000 ,” ujar Mandang.
Dia kemudian mengingatkan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan ini dengan benar dan jangan sampai disalahgunakan atau membeli kebutuhan atau keperluan yang tak sesuai dengan peruntukkan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat oleh karena terdampak Covid 19.
” Sehingga bantuan ini diharapkan bisa bermanfaat buat masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan oleh Covid 19. Dan ingat ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah atas persoalan yang dialami oleh masyarakat akibat Covid 19 ,” paparnya.
Mandang kemudian berharap agar masyarakat penerima bantuan ini tetap mendukung setiap program pemerintah. Ditambahkan Mandang, setiap penerima wajib membawa bukti vaksin Booster. (rom)