(lahan di Bukit Sasayaban, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara).
MINSEL, identitasnews.id – Polemik kasus kepemilikan lahan negara di Bukit Sasayaban di Kelurahan Buyongan, Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan , Sulut sepertinya belum ada ujungnya.
Beragam versi status kepemilikan lahan terus bermunculan. Anehnya disini, meski status lahan milik negara, tapi justru berkembang informasi kalau sejumlah lahan tersebut sudah ada pemiliknya yang bisa dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB).
Ini membuktikan ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, berani memperjual belikan lahan milik pemerintah. Pihak Pemerintah Kecamatan Amurang ketika diwawancarai akhir pekan lalu, secara tegas menyatakan instansinya tidak pernah menerbitkan AJB. “Saya tidak pernah membuat AJB di lahan (Bukit Sasayaban) tersebut. Pokoknya jika ada AJB yang dikeluarkan, yang pasti bukan dari pihak kami Kecamatan Amurang,” tegas Camat Rommy Rumagit.
Rumagit juga tak berkomentar lebih soal polemik yang terjadi terhadap sejumlah bidang tanah di Bukit Sasayaban itu. Hanya saja ia memastika kalau status tanah di bukit tersebut masih milik pemerintah. “Dan untuk status tanah di Sasyaban, ada yang Tanah Negara tapi ada juga yang pasini,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Lurah Buyungon Petrus Ulaan ST secara terpisah mengatakan kalau pihaknya pernah melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang tanah di Bukit Sasayaban demi kepentingan pengurusan administrasi penerbitan sertifikat.
“Pernah kami ukur. Dan disitu ada penjual dan juga a pembeli. Kami ukur bersama, karna tanah yang dijual itu punya surat sejak tahun 1929. Itu saja,” tutur Ulaan, Senin (09/05/2022).
Sekedar diketahui, sejumlah lahan di Bukit Sasayaban telah dibalut dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel. Padahal, sejumlah lahan tersebut milik negara dan sejak puluhan tahun yang lalu diberikan ijin kepada warga setempat untuk digatap bersama.
Anehnya, sejumlah lahan milik negara itu dinyatakan ada pemiliknya. Bahkan saat ini telah dijual dan diterbitkan sertifikat hak milik. (rek/*)