3 Komisioner KPU Sangihe Dipanggil Tim Gakkumdu Untuk Dimintai Keterangan

SANGIHE.Identitasnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung, SE mengatakan bahwa tiga Komisioner KPU dipanggil Tim Gakkumdu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan dua Komisioner KPU pada Pemilu tahun 2024 lalu, Rabu (27/03/2024).

Menurut Tahendung, kasus pergeseran suara yang terjadi di salah satu partai politik tersebut, saat ini masih sementara berproses di Tim Gakkumdu yang diduga melibatkan dua Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berinisial I dan A.

“Kami belum dapat memastikan keterlibatan dua Komisioner KPU dalam kasus pergeseran suara pada salah satu partai politik, karena saat ini masih berproses”, kata Tahendung.

Jika nanti dapat dibuktikan oleh Tim Gakkumdu keterlibatan dua Komisioner KPU tersebut dalam kasus pergeseran suara, kami tidak dapat berbuat apa-apa. Dan kami sangat sesalkan mengapa hal itu boleh terjadi. Sebab konsekuensi hukum pasti ada bagi keduanya, lanjut Tahendung.

Kita serahkan saja proses kepada Tim Gakkumdu dan kami berharap semua proses sampai selesai dapat berjalan lancar dan tidak ada Komisioner KPU yang terlibat, kunci Tahendung.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *