AMURANG, identitasnews.id – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna perdana dengan agenda penutupan masa sidang I dan buka masa persidangan II Tahun 2021, di ruang paripurna, Senin (11/01/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Ketua DPRD Jenni Johana Tumbuan, unsur Forkopimda, anggota DPRD dan Kepala OPD yang digelar melalui video conference.
Wakil ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa menyampaikan laporan penutupan masa persidangan tahun 2020 yang memuat tentang kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD Minsel selama tahun 2020.
Dijelaskannya, dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, selama tahun 2020, DPRD Minsel telah menetapkan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) antara lain, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Minsel tahun 2030, Ranperda Perubahan APBD tahun 2020, dan Ranperda APBD 2021.
“Di samping itu Bapemperda juga melakukan kajian terhadap usulan Ranperda baik oleh pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam fungsi anggaran, Banggar DPRD bersamaan TAPD telah malakukan rapat pembahasan tentang KUPA- PPAS Perubahan Tahun 2020, RAPBD-P Tahun 2020, KUA-PPAS Tahun 2021, dan RAPBD Tahun 2021.
“Selain itu juga diuraikan berbagai agenda dan kegiatan DPRD Minsel sepanjang tahun 2020 lainnya, termasuk proyeksi kegiatan tahun 2021 ini. “ujarnya.
Sebelum dilaksanakan rapat paripurna buka tutup masa sidang digelar, agenda penting DPRD Minsel di awal tahun 2021 ini, didahului dengan rapat Bamus DPRD.(rek)