TONDANO, identitasnew.id – Pemkab Minahasa bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (16/02/2023) di Wale Ne Tou Minahasa.
Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Sugiarto, yang merupakan pemeriksa Gratifikasi Madya, Kepala satuan tugas program pengendalian gratifikasi di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan publik KPK, serta Deputi bidang pencegahan dan monitoring di KPK RI yang tampil sebagai Nara sumber mengatakan gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Adapun hukuman sanksi tindak gratifikasi adalah termuat dalam Pasal 12 b ayat (2) sebagai berikut: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Asisten 3 Administrasi Umum Setdakab Minahasa Dr Vicky Tanor M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi aparat pemerintah di kabupaten Minahasa tentang gratifikasi serta bagaimana cara mengatasinya.
“Sosialisasi dan Bimtek ini sangat penting untuk diikuti oleh aparat pemerintah diantaranya para pejabat, hukum tua, hingga kepala sekolah sebagai bentuk edukasi memahami betul apa yang dimaksud dengan gratifikasi ,” ujar Tanor.
Ditambahkan Tanor, Sosialisasi dan Bimtek yang digelar hari ini nantinya akan menambah wawasan dan pemahaman bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas.
“Sosialisasi dan Bimtek ini adalah upaya Bupati dan Wakil Bupati Minahasa untuk membekali para aparat dalam menjalankan tugas serta kewajiban, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingini termasuk bermasalah dengan hukum ,” papar Tanor.
Ditambahkannya acara sosialisasi dan bimbingan teknis monitoring fan evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa
Diharapkan dengan kegiatan ini maka akan ada pemahaman yang lebih mendalam lagi tentang gratifikasi dan pencegahannya sehingga kita terhindar dari gratifikasi dlm penyelenggaraan birokrasi sehingga terwujud good goverment and clean governant.
“Dan terbentuk pemerintahan yang berintegritas, citra positif, kredibel sehingga masyarakat dapat menikmati layanan publik yg baik, berkualitas, memuaskan ,” pungkasnya. (rom)































