Hak Politik Lansia Jangan ‘di Rampas’ di Tahun Politik

Opini,

efraim lengkong Ketua Lansia Jemaat Karunia/Wakil Ketua KPL GMIM Wilayah Malalayang Timur

 

SULUT, identitasnews.id – Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Proses penuaan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi maupun aspek kesehatan

Badan Pusat Statistik merilis data jumlah lansia berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus Tahun 2016 diperkirakan jumlah lansia (usia 60 tahun ke atas) di Indonesia sebanyak 22.630.882 jiwa. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 31.320.066 jiwa pada tahun 2022.

Peran dan partisipasi Lansia dalam Pemilu Tahun 2024, sangat menentukan dalam mengejar ketertinggalan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, seperti memberikan hak-hak lansia.

Pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, membangun struktur politik yang akomodatif, proses politik yang partisipatif dan inklusif; dan, mengembangkan budaya politik yang demokratis yang memenuhi tatanan prosedural dan ‘substansial of democracy’ berkelanjutan.

Di sisi lain kemirisan yang dialami lansia seperti penelantaran, sarana dan prasarana yang terbatas, kekerasan secara verbal maupun non-verbal, dan praktik-praktik diskriminasi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Keadaan lansia yang cukup memprihatinkan ini tidak sejalan dengan kesejahteraan lansia dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang sedang pemerintah gencarkan. Bahkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyebutkan setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,

Kaum lansia, dianggap sudah tidak berguna lagi bagi masyarakat bahkan kadang kala dianggap menjadi beban.
Hak-hak politik lansia masih sering dirampas oleh kepentingan partai ‘politik oligarki’

Di saat tahun politik kelompok lansia dibingungkan dengan kegiatan – kegiatan keagamaan yang berbau politik “ujung ujungnya di arahkan untuk memilih calon yang sudah di siapkan.

Kegiatan kegiatan tersebut menguras tenaga/kesehatan dan dompet kelompok lansia dan terkesan menambah ‘beban hidup’ kaum lansia.

Hasil Survei Kesejahteraan Lansia yang dirilis Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia (PERGEMI) pada 29 Mei 2022, bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional.

Sumber keuangan utama bagi sebagian besar penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia di tanggung anak atau anggota keluarga.

Kemudian 33,8% lansia menyatakan mereka masih bekerja informal atau serabutan. (upah kecil, dibawah 1 juta/bulan red)

Ada pula 20,7% lansia yang memenuhi kebutuhan keuangannya dari dana pensiun, 9,6% dari aset yang mereka miliki seperti kontrakan, kebun, atau rumah, dan 8,2% dari berwirausaha (warung red).

Mayoritas lansia atau 47,4% memperoleh uang secara bulanan. Ada pula 23,7% lansia yang memperoleh uang secara harian, dan 23,4% lainnya tidak rutin.

Hanya sedikit lansia yang memenuhi kebutuhan keuangannya pemerintah ataupun asuransi hari tua.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *