BPD Desa Huntuk Gigit Jari, 6 Bulan Tak Terima Upah

BOLMUT, Identitasnews.Id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Huntuk kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) harus gigit jari selama berbulan-bulan bahkan hingga enam bulan karena tidak menerima gaji atau upah.

Informasi yang didapat media ini pada Minggu (13/07/25) bahwa gaji anggota BPD tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah desa setempat sejak bulan Januari hingga Juni 2025.

Kepala Desa (Kades) Huntuk,Oldy F Kumolontang saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.”Ia benar,”kata Oldy ketika dihubungi awak media ini via Whatsapp, Senin (14/07).

Oldy mengungkapkan bahwa, penyebab tidak dibayarkannya gaji BPD Huntuk selama 6 Bulan di tahun 2025 dikarenakan anggota BPD tidak mengikuti penyusunan APDes induk, Musrembang desa serta tidak mengikuti pembentukan koperasi desa.

“Nyandak b kerja drng dua (Tidak bekerja mereka berdua/red). Kong kita mobayar orang ada Tidor (Lantas Saya mau bayar orang lagi tidur?),”beber Oldy.

Oldy juga membenarkan soal dua orang BPD tidak menandatangi Dokumen APDes 2025 saat penetapan ketika disentil awak media ini.

“Iya, P bagus jo dorang nyandak kerja kong m bayar gaji (Begitu bagus mereka,tidak bekerja kemudian di bayar gaji), sedangkan DPR nyandak bahas APBD siap nyandak bayar gaji (Sedangkan DPR tidak bahas APBD siap tidak bayar gaji,” tegasnya sambil mencontohkan.

Ditanya soal kemana uang gaji yang tidak dibayarkan itu ? Oldy menyebut uang tersebut masih ada dan tersimpan dikas desa. “Masih ada dikas desa,” jelas Oldy.

Terpisah,salah satu sumber media ini mengaku bahwa apa yang disampaikan oleh Sangadi Huntuk ada benarnya.

“Tapi ngoni harus tahu, apa depe alasan sampe dorang nda mengikuti penyusunan APDes induk, musrembang desa serta tidak mengikuti pembentukan koperasi desa,.(Tapi kalian harus tahu apa alasan sampai mereka tidak mengikuti Penyusunan APDes induk, musrembang desa serta tidak mengikuti pembentukan koperasi desa/red),” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber, konflik ini terjadi saat penyusunan perubahan APDes Huntuk 2024 dimana pada saat itu dalam dokumen APDes perubahan Tahun Anggaran 2024 disepakati pengadaan 17 Unit Lampu penerangan jalan, namun pada faktanya yang terealisasi hanya 16 unit.

“Ketua BPD pada saat itu menyepakati pengadaan 17 Unit lampu, namun dalam realisasinya hanya 16 Unit. Sedangkan satu unit diduga dicoret oleh pak Sangadi. Ini kan jelas melanggar kesepakatan,”beber sumber.

“Jadi kalau BPD tidak lagi dihargai dan dihormati, untuk apa lagi kita bekerja,”tutur sumber.

Kemudian alasan berikutnya lanjut sumber, penyebab BPD tidak lagi mengikuti agenda lain lantaran dugaan pekerjaan lain seperti Drainase dan WC di 2024 diduga tidak berjalan bagus.

“Dan ini juga sudah banyak yang tahu. Oleh sebab itu mereka (BPD) tidak lagi mengikuti agenda-agenda selanjutnya,”tutup sumber.
(Fadlan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *