Penambahan Waktu Pemeriksaan Dandes Huntuk dinilai ‘Akal-akalan’ Inspektorat

BOLMUT, Identitasnews.Id – Penambahan waktu pemeriksaan pada pengelolaan Dana Desa (Dandes) Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) oleh inspektorat daerah beberapa bulan terakhir belum juga ada kejelasan resmi.

Salah satu tokoh masyrakat kecamatan bintauna Abdul Haq Dg. Taleba menilai penambahan waktu sepuluh hari oleh inspektur pembantu (Irban 3) adalah strategi untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah desa tersebut agar dugaan penyelewengan dapat segera diselesaikan tanpa temuan.

“Sampai saat ini belum jelas apa saja yang di periksa serta temuan yang didapat oleh inspektorat,” kata Abdul Haq kepada media ini melalui panggilan telefon WhatsApp Selasa, (21/07).

Lebih lanjut, Abdul Haq mempertanyakan sikap dan kinerja inpektorat bolmut yang terkesan menutup diri dan tidak serius dalam menangani adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.

“Padahal jelas-jelas banyak pekerjaan yang tidak selesai di desa tersebut pada Tahun 2024 seperti platduiker dan penerangan jalan umum (PJU),” ungkapnya.

Dirinya menduga, inspektorat bolmut sengaja mengulur-ulur waktu pemeriksaan agar dugaan penyelewengan dana desa tidak dapat diseret ke-ranah hukum namun diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi (TGR).

“Sempat disuruh (Inspektorat.Red) untuk disempurnakan administrasi, artinya sudah ada peringatan namun tetap abai. Ini menandakan adanya kesengajaan dalam pekerjaan dan itu merupakan unsur pidananya. Jadi, sangat disayangkan kalau pada akhirnya hanya bayar TGR bukan dibawah ke-ranah hukum,” sesalnya.

Sementara itu, inspektorat daerah melalui Irban 3 Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. Namun upaya konfirmasi akan tetap terus dilakukan.
(Fadlan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *