RD-Vasung Tetap Jamin PPPK Paruh Waktu, Sekda Tegaskan Penempatan THL Harus Sesuai

TONDANO, identitasnews.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey SSi MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS (RD-Vasung), memastikan para Tenaga Harian Lepas (THL) tetap terakomodir pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini sekaligus mematahkan segala rumor yang kurang sedap, terkait permasalahan THL di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr Lynda Watania MM MSi kepada Manado Post menjelaskan, saat ini seluruh THL yang masuk pada pangkalan data atau database BKN RI, diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Jadi terkait rekrutmen PPPK Paruh Waktu di seluruh Perangkat Daerah, disesuaikan dengan Formasi yang ada. Dengan mengacu pada Peta Jabatan yang merupakan hasil penghitungan Anjab/ABK,” jelas Lynda.

Dan khusus untuk polemik di Setda Minahasa, ada beberapa THL yang berpindah tugas di satuan perangkat daerah atau kecamatan diluar Setda, Lynda menjelaskan, bahwa hal tersebut sebagai langkah untuk tetap memastikan PPPK paruhbwaktu tetap mendapat temlat atau formasi.

“Jadi, khusus di Setda tinggal mengisi formasi yang kosong. Karena sebagian besar sudah terisi oleh CPNS dan PPPK penuh waktu. Maka dari itu, ada sebagian PPPK Paruh Waktu di Setda, harus ditemlatkan ke Perangkat Daerah lain atau Kecamatan,” jelas Sekda, Senin (15/9/2025).

Terinformasi, Jumlah PPPK yang belum dapat formasi keseluruhan ada sekira 174 orang dan Formasi yang tersedia tinggal 56 org.

“Formasi ini sudah sesuai keputusan Peraturnan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tegasnya.

Yang pasti kata Lynda, Pemkab Minahasa tidak menelantarkan para THL dan tetap berupaya mengakomodir pada formasi PPPK Paruh Waktu. “Pak Bupati dan ibu Wakil Bupati tetap menjamin seluruh THL yang masuk PPPK Paruh Waktu tetap mendapat tempat dan formasi yang jelas,” tandasnya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *