JPU Tolak Saksi M di Kasus Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara

TONDANO, identitasnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara, menolak dengan tegas kehadiran saksi berinisial M atau Melky yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa berinisial P atau Patricia, dalam lanjutan persidangan, Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Negeri Tondano.

JPU beralasan bahwa saksi M, memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa, sehingga kesaksiannya sulit di percaya, atau saksi tidak akan mengatakan hal yang sebenarnya.
” Maaf yang mulia, saksi M, kami tolak kehadirannya dalam agenda persidangan hari ini. Sulit dipercaya dan diterima kesaksian saksi dikarenakan saksi memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa,” ujar JPU.

Dua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, hanya satu yang diterima oleh JPU.

Hakim Ketua yang menyidangkan perkara ini yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr Erenst Ulaen MH, langsung menanggapi permintaan JPU.
” Keberatan JPU diterima dan akan dicatat,” jawab Ulaen.

Agenda pemeriksaan saksi, dalam persidangan ini menarik perhatian pengunjung. Sidang yang terbuka untuk umum, oleh JPU dan Majelis Hakim termasuk penasehat hukum terdakwa mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi. Bahkan ketua majelis hakim yakni Ulaen sempat menegus saksi M, agar menjawab dengan tegas setiap pernyataan yang diajukan.
” Tolong pertanyaan dijawab dengan tegas saudara saksi M. Pernyataannya sangat sederhana,” pinta Ketua Majelis Hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda yang telah di sampaikan Ketua Majelis Hakim. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *