Gandeng Kejaksaan, Wakil Bupati Minahasa Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

TONDANO, identitasnews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa guna mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Langkah ini berfokus pada percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

​Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri rapat koordinasi tersebut, Rabu (22/4/2026).

Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa dengan pimpinan Kepala Kejari, Rama Eka Darma.

​Percepatan Serah Terima Aset Pemerintah daerah saat ini tengah mengejar target tertib administrasi sektor permukiman.

Adapun fokus utama rapat ini adalah pemindahan wewenang pengelolaan fasilitas umum dari pengembang ke pemerintah.

Hal ini bertujuan agar perawatan fasilitas publik dapat dibiayai oleh APBD secara legal.

Wabup ​Vanda Sarundajang menyatakan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum sangat krusial.

Kejaksaan berperan memberikan pendampingan agar proses transisi aset memiliki landasan hukum yang kuat.

​”Kegiatan ini membahas langkah strategis percepatan penyerahan PSU guna mendukung tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah,” ujar Vanda Sarundajang.

​Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati membawa tim teknis dari berbagai instansi.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Pejabat ini juga merangkap jabatan sebagai Kabag Umum Setda Minahasa.

​Koordinasi ini melibatkan instansi pemberi izin dan pengelola keuangan.

Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perkim, serta Kepala Dinas PUPR turut memaparkan data aset di lapangan.

Selain itu, Kepala Dinas PMPTSP memastikan aspek perizinan pengembang tetap terpantau secara sistematis.

​Sinergi ini diharapkan mampu menyelesaikan kendala administrasi yang selama ini menghambat serah terima.

” Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh kawasan permukiman di Minahasa memiliki status aset yang jelas dan terkelola dengan baik ,” tukas Sarundajang. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *