TOMPASO, identitasnews.id – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa demikian juga di Kecamatan Tompaso, mulai Minggu tanggal 14 Juni 2026 hingga Selasa tanggal 16 Juni 2026 masuki tahapan masa tenang.
Menurut Camat Tompaso Stefry V Pandey ST MAP, masa tenang Pilhut adalah periode larangan kampanye selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Waktu ini berfungsi agar masyarakat bebas dari pengaruh politik, sehingga mereka bisa berpikir tenang, rasional, dan bijak dalam menentukan pilihan.
Karena itu Pandey berharap semua pihak menghormati masa tenang yang telah ditetapkan, sebagai salah satu bagian dari tahapan Pilhut tahun 2026.
“Masa tenang harus di hormati semua pihak. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dijunjung tinggi, guna menciptakan Pilhut yang berkualitas, aman dan damai,” tutur Pandey, Sabtu (13/6/2026).
Lanjutnya, Masa tenang dibuat agar pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil, dan damai, yang sesuai tahapan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Masa tenang diperlukan untuk menghentikan semua bentuk kampanye agar masyarakat dapat berpikir jernih, objektif, dan mandiri. Periode ini berlangsung sebelum pemungutan suara. Aturan ini memastikan pemilihan berjalan adil dan bebas dari tekanan propaganda.
“Saya terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Masa tenang harus dimanfaatkan sebagai masa dimana kita semua berada dalam situasi yang normal tanpa ada riak-riak pilhut,” tukas Pandey.
Pilhut di Kecamatan Tompaso tahun 2026 ini digelar di sembilan desa dari sepuluh desa yang ada di kecamatan Tompaso.
“Semua calon, semua tim kampanye, pendukung dan simpatisan, bahkan semua pihak, wajib hukumnya mentaati semua aturan dan tahapan Pilhut. Saya yakin kita semua sudah cukup dewasa memahami arti dan makna dari masa tenang. Biarkanlah semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan, sebab dengan begitu kita semua optimis akan lahir pemimpin yang berkualitas yang dikehendaki oleh masyarakat,” pungkasnya. (rom)












