Bitung, identitasnews.id – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Bitung melakukan pengawasan langsung pada tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Jumat (04/09/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ini terhitung mulai tanggal 4 September 2020. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) melibatkan Bawaslu Kota Bitung dan KPU Kota Bitung sebagai penyelenggara Pilkada serta bakal paslon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung.
Koordinator divisi pengawasan,Humas dan Hubungan antar lembaga Bawaslu kota Bitung, Sammy Rumambi mengatakan “Bawaslu hadir pada tahapan ini dalam rangka memastikan KPU selaku penyelenggara Pilkada melaksanakan proses pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan prosedur yang ada.
Proses pendaftaran bakal paslon diikuti paslon yang didampingi oleh LO, ketua dan sekretaris partai pengusung serta diawasi secara langsung oleh 3 orang dari pihak Bawaslu Kota Bitung, sedangkan pendukung hanya diizinkan mendampingi di luar ruangan.
Rumambi sangat apresiasi para pendukung paslon yang berada di luar ruangan karena mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak dan tampa berkerumunan.
Sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, KPU menyatakan bahwa berkas-berkas yang disampaikan oleh bakal paslon sudah lengkap. KPU akan segera meneliti berkas-berkas tersebut. Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung secara resmi berakhir pada 6 September 2020.(Adv)