SENDIRI MENUNGGU: Bupati Minahasa Utara DR (HC) Vonny Anneke Panambunan yang duduk sendirian di ruang sidang sambil mengutak atik handhonnya sambil menunggu paripurna yang molor. (foto: dok)
MINUT,identitasnews.id -Rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, diduga ada unsur kesengajaan untuk diperlambat oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut.
Buktinya, Bupati Minut DR (HC) Vonnie A Panambunan STh sendiri sudah hadir di ruang sidang Gedung Tumatenden pada pukul 19.30 Wita, namun sidang paripurna belum juga dilaksanakan oleh Banggar dengan alasan masih dalam rapat pembahasan.
Padahal, dalam undangan dinyatakan jika rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada pukul 19.00 Wita, Jumat (25/9/2020).
“Sesuai undangan, 0ukul 19.00 Wita adalah kegiatan paripurna penetapan APBD-P 2020,” ujar utusan Forkopimda Perwira penghubung (Pabung) Kabupaten Minut, Mayor Inf Richard Pusung yang mewakili Dandim 1310/Bitung dan Wakapolres Minut, Kompol Piter Sasundame.
Karena terlalu lama menunggu, akhirnya Bupati Minut pun terpaksa pulang sekira pukul 22.30 Wita karena sudah semakin larut malam.
Menariknya, setengah jam kemudian atau tepatnya sekira pukul 23.00 Wita, rapat Banggar pun telah selesai, namun Bupati sudah terlanjur pulang.
Beredar informasi, diduga molornya pelaksanaan Rapat Paripurna APBD-P 2020 ini agar yang menandatangani adalah Penjabat Sementara (PJs) Bupati Minut. Sebab, Bupati VAP terhitung mulai Sabtu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 harus cuti tanpa tanggungan negara karena ikut tahapan kampanye sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan maka harus ada penjabat bupati sementara yang ditugaskan gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan.
Ketua DPRD Minut, Denny Lolong saat dikonfirmasi terkait adanya keterlambatan sidang paripurna, malah menuduh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minut yang lambat . Alasannya sejak tanggal 4 Agustus 2020, DPRD Minut sudah menyurati TAPD untuk memasukkan KUA-PPAS, namun lambat disampaikan.
“Tanya sama TAPD kenapa terlambat. Sebab kami dari dewan sudah menyurati sejak tanggal 4 dan 30 Agustus dan disampaikan kembali tanggal 11 September, namun mereka lambat. Kami dari dewan sebenarnya sudah siap, namun dari pihak eksekutif yang lambat,” ujarnya.(willy)




























