BOLMUT, Identitasnews.Id – Satu unit alat berat jenis Excavator yang terparkir di salah satu lokasi di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Kilometer 20.
Pantauan awak media ini, alat berat jenis Excavator itu diparkir disamping rumah salah satu warga desa Huntuk yang tak jauh jauh dari kediaman Kepala Desa (Sangadi) Huntuk.
Menurut penuturan warga setempat yang enggan namanya disebutkan, alat berat tersebut telah berada di lokasi selama beberapa hari dan tanpa izin operasional yang jelas.
Excavator tersebut kata Dia, diduga kuat akan digunakan untuk kegiatan penambangan atau pembukaan lahan ilegal di kawasan KM 20. “Dorng mo pake di tambang (Mereka pakai di tambang/Red),” ungkap dia menggunakan dialeg manado Minggu (06/07).
Dirinya meminta kepolisian Resort (Polres) Bolmut untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa keberadaan alat tersebut yang selama ini menjadi sorotan karena kerap terjadi aktivitas melanggar hukum.
“Kami meminta Polres Bolmut segera mengamankan alat berat ini dan mengusut siapa pemilik serta tujuannya. Jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan atau konflik sosial karena aktivitas ilegal,” pintanya dengan tegas.
Sementara itu, kepala desa huntuk Oldy F. Kumolontang saat di mintai keterangan terkait adanya alat berat tersebut melalui pesan WhatsApp tidak mengetahui pemilik dan tujuan alat tersebut terparkir. “Saya tdk tau, tdk melapor sampe skrng (Saya Tidak Mengetahui karena tidak melapor sampai sekarang/Red),” Singkatnya.
Hingga berita ini terbit, awak media belum mendapatkan informasi detail siapa pemilik excavator tersebut. Namun masyarakat kini menanti aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap dan menindak tegas pelaku ilegal mining tersebut.
(Fadlan)