BOLMUT, Identitasnews.Id – Insiden tidak menyenangkan kembali menimpa Insan Pers di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Seorang wartawan media online Kroniktoday.com Alfri Agogoh diduga diintimidasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan, saat melakukan peliputan di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Jum’at (22/08).
Kejadian itu bermula ketika Alfri sementara melaksanakan tugas jurnalistik mengambil vidio warga Desa Huntuk yang sedang meminta penjelasan kepada Kabag Hukum Ivan Gahtan terkait polemik yang terjadi di Desa Huntuk beberapa waktu lalu.
Namun, saat proses peliputan berlangsung, Kabag Hukum tiba-tiba melontarkan kalimat yang melarang Alfri untuk merekam kejadian itu.
“Saat mengambil vidio, tiba-tiba ditegur oleh Kabag Hukum Bolmut. Dia mempertanyakan kenapa saya merekam kejadian itu. Bahkan tak berselang lama saya sempat dipanggil dan diminta untuk menghapus rekaman tersebut,” kata Alfri.
Hal ini menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di wilayah kabupaten Bolmut.
Ketua Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bolmut, Romi Lantapa, menyayangkan sikap tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Kami menyayangkan tindakan Kabag Hukum yang menghalangi kerja jurnalistik. Ini bentuk pelanggaran kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, tindakan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas Romi Lantapa.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kabag Hukum Bolmut terkait peristiwa tersebut.
(Fadlan)