Anggota Deprov Sulut Herol V Kaawoan, Sosialisasikan Perda PPPD

TONDANO, identitasnews.id – Anggota Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara (Sulut) Herol Vresly Kaawoan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPD) dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
sosialisasi tersebut dilakukan Kaawoan dan tim di dua lokasi, pertama di desa Sea Mitra kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di desa Kasuratan kecamatan Remboken kabupaten Minahasa, Selasa (25/01/2020).

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, tim menerima berbagai informasi,diantaranya bahwa sekitar 30 masyarakat Penyandang disabilitas belum memiliki dokumen kependudukan diantaranya KTP dan Kartu Keluarga, seperti yang dituturkan oleh ibu Kerry Supit warga desa Kasuratan kecamatan Remboken.

” Selaku mitra kerja komisi 1 DPRD provinsi Sulawesi Utara, kami meminta kiranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Minahasa segera menindak-lanjuti hal tersebut ,” harap Kaawoan.

Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, Kaawoan sangat menyayangkan hal ini. Bertahun-tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di desa Kasuratan sulit mendapatkan bantuan / kurang perhatian dari pemerintah dikarenakan tidak memiliki KTP dan KK.

” Juga sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, saya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindak lanjuti peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas ,” tegas Kader Partai Gerindra ini, yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *