Anggota DPRD Minahasa Stvri Tenda Dukung Larangan bagi Bupati Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

TONDANO, identitasnews.id – Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Terpilih Periode 2025-2030, Anggota DPRD Minahasa Fraksi Partai Golkar Stvri J F Tenda mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, dimana Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli.

Hal itu merujuk pada keputusan Kementerian Dalam Negeri RI, yang sudah mengeluarkan larangan pengangkatan staf khusus Bupati. Selain tidak mempunyai dasar hukum, pengangkatan staf khusus juga menimbulkan potensi korupsi bagi keuangan negara.

Sek­retaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman, pun mengatakan
Kepala daerah tidak bisa kerja seenaknya sendiri. Semua proses administrasi ada aturan, ada organisasi. Yang boleh angkat staf khusus hanya pejabat negara setingkat menteri.

Menurut Progo, siapapun kepala daerahnya harus tetap menggunakan aparat birok­rasi yang ada dalam mem­berikan pelayanan kepada publik. PNS itu, bersifat netral dan harus memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

“Jangan pejabat publik merusak pola pembinaan karier pegawai dengan memanfaatkan untuk kepentingan politik, pengangkatan staf khusus bupati bisa menjadi temuan BPK maupun KPK,” tegas Sekjen.

Penegasan itu juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.

Mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak, terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.

Untuk tenaga ahli, kata Zudan, sudah ada pegawai keahlian yang ditempatkan di tiap organisasi perangkat daerah.

Tenda mengatakan, larangan ini wajib ditaati oleh Bupati. Sebab jika tidak akan berpotensi melanggar aturan, terutama menjadi temuan BPK.

” Saya mendukung penuh Larangan ini. Larangan ini sangat jelas dan mengikat bagi kepala daerah termasuk Bupati. Sanksi tegas pasti akan diberikan jika ternyata larangan ini tidak dipatuhi Bupati,” terang Tenda.

Pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli Bupati, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pada intinya bertujuan demi efisiensi anggaran yang tersedia di daerah. Pemanfaatan pejabat daerah akan lebih efektif dalam membantu tugas-tugas Bupati, ketiban mengangkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli.

” Saya yakin Bupati Minahasa yang akan dilantik nanti akan komit dan menjalankan larangan Menteri Dalam Negeri RI. Selain penghematan anggaran, fungsi staf khusus dan tenaga ahli selama ini dinilai tidak mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja Bupati atau kepala Daerah. Makanya Bupati atau harus bisa memanfaatkan kemampuan para pejabat daerah yang dinilai memiliki kemampuan dan kapasitas dalam menunjang tugas dan tanggung-jawab Bupati dalam merealisasikan program kerja ,” papar Tenda, Minggu (9/2/2025). (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *