SANGIHE.Identitasnews.id – Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Ismet Tumonda dan Aike Christino Pangemanan menjadi tersangka kasus pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, berdasarkan Penetapan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, Jumat (26/04/2024).
Kedua anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut menjadi tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka dari Polres Kepulauan Sangihe Nomor : B/12b/IV/2024/Reskrim tertanggal 26 April 2024 dan ditindak lanjuti dengan Surat Polres Kepulauan Sangihe Nomor : B/11.a/IV/2024/Reskrim tertanggal 26 April 2024 Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung, SE ketika di konfirmasi melalui telfon selularnya karena sedang berada di luar daerah mengatakan bahwa terkait informasi penetapan menjadi tersangka terhadap dua Anggota KPU, dirinya sudah mengetahui dan informasi itu benar.
Senada dengan hal itu, kedua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe lainnya, Iklam Patonaung dan Ihsan F. Panawar, S.Kom saat ditemui wartawan Identitasnews.id, juga membenarkan penetapan menjadi tersangka bagi kedua rekan mereka.
Ketiganya berharap kiranya kedua rekan mereka tersebut dapat dengan tenang menghadapi keadaan yang menimpa mereka terlebih dalam menjalani proses hukum sehingga hasil terbaik akan dinyatakan melalui pengadilan.(jl)































