TOMOHON identitasnews.id- Malang nasib HL alias Hizkia (25) warga Kelurahan Lansot Lingk V Kecamatan Tomohon Selatan, yang dianiaya oleh temannya sendiri. Pelaku yang diketahui adalah KM alias Kif (23) juga tercatat sebagai warga Kelurahan Lansot lingkungan VII, menganiaya korban setelah usai membangunkan korban yang saat itu tertidur dilantai karena dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi miras.
Adapun kronologi kejadiannya, pada minggu (2/5/2021) sekira Pukul 21.00 Wita, korban dihubungi pelaku via telpon datang menjemput pelaku di salah satu kebun yang ada di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan untuk selanjutnya diantarkan ke salah satu tempat bermain biliard di kelurahan tersebut.
Sesampainya disana, korban yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi miras tertidur dilantai tempat bermain biliard tersebut. Berselang beberapa menit, pelaku yang melihat korban sudah tertidur dilantai selanjutnya, langsung membangunkan korban. Ketika korban terbangun, adu mulutpun langsung terjadi antara pelaku dengan korban yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi mimuman keras.
Selanjutnya, tanpa dikomando, tersangka langsung melayangkan bogem mentah kearah wajah dan badan korban secara berulang-ulang, sehingga menyebabkan korban babak belur.
Mendapat laporan, Tim URC Totosik dibawah pimpinan ketua tim AIPDA Yanny Watung langsung meluncur ke TKP untuk mengumpulkan keterangan. Mendapat, informasi bahwa, pelaku bersembunyi di pondok yang ada di kebun samping kantor Badan Statistik Kota Tomohon. Namun ketika tim mengecek kelokasi tersebut pelaku sudah melarikan diri.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke Kel. Lansot Kec. Tomohon Selatan, dan berhasil mengamankan pelaku yang sementara berpesta miras bersama rekan-rekannya.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH saat didampingi Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/176/V/2021/SPKT/Res-Tmh/Polda Sulut.
“Saat ini, korban sudah di amankan di Polres Tomohon untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” tukas Katim. (echa)





























