SANGIHE, identitasnews.id – Dalam rangka memaksimalkan pengawasan pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang yang sedang bergulir yaitu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi dengan menghadirkan partai politik, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta media massa.
Kegiatan tersebut bertajuk Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Peserta Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan di Hotel Bintang Utara Tahuna, Rabu (05/10/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaedi Bawenti, S.Hi, MH mengatakan bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi ada kemungkinan terjadi sengketa proses pada pelaksanaan ketika Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut Bawenti menguraikan bahwa sengketa proses akibat dari Keputusan KPU yang merugikan salah satu partai politik atau sengketa partai politik dengan partai politik yang lain, yang dianggap partai politik itu tidak memenuhi kriteria kelayakan dalam proses pelaksanaan penelitian administrasi atau partai politik tertentu merasa bahwa partai politik itu terpenuhi secara administrasi namun kemudian Keputusan KPU tidak menyatakan sebagaimana keinginan partai.
Makanya kegiatan ini dilaksanakan supaya dapat diketahui dan dipahami oleh partai politik dan masyarakat terkait dengan sengketa proses itu sendiri, dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Utara Boy Richard Paparang, S.IP dan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jack Seba, S.AP, kunci Bawenti.(jl)