BBC Beo Bakal Jadi Kenangan, PN Melonguane Putuskan Bongkar

TALAUD, identitasnews.id – Eksotisme pemandangan sunset di Beo Boulevard Center (BBC) yang juga salah satu destinasi wisata favorit masyarakat, bakal menjadi kenangan. Hal ini berdasarkan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Melonguane terhadap perkara perdata Nomor. 39/PDT.G/2019/PN.MGN dengan penggugat atas nama keluarga. Mahda – Latjandu.

Vanderik Wailan, SH selaku penasehat hukum penggugat menyampaikan bahwa, hasil putusan sidang di PN Melonguane terkait perkara perdata Beo Boulevard Center sudah memenangkan pihak penggugat, Sabtu (25/4) lalu.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama PN. Melonguane dalam sidang terbuka, menyampaikan bahwa putusan sidang terhadap perkara Nomor. 39/PDT.G/2019/PN. MGN dengan hasil mengabulkan gugatan penggugat,” ungkap Vanderik.

“Gugatan ini terkait Hak Milik atas Tanah yang tidak diganti rugi oleh Pemerintah Kepulauan Talaud pada proyek pembangunan Beo Boulevard Center (BBC) beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Vanderik juga menuturkan, yang menjadi tergugat dalam kasus ini bukan hanya pihak Pemda melainkan ada beberapa pihak terkait.

“yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah, pihak PT. Enriko Maesa (tergugat I), Pihak Pemda Talaud (tergugat II), dan pihak BPN (tergugat III). Dan nilai ganti rugi yang diminta oleh penggugat sebesar Rp 5 Miliar , sekalipun yang diputuskan hakim sebesar Rp 2 Miliar  saja,” tukas Wailan.

Pengacara kondang yang sudah memenangkan banyak kasus ini menyampaikan, sekalipun sudah ada hasil putusan dari PN Melonguane, tapi pihaknya masih menunggu upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Jika Putusan PN Melonguane sudah berkekuatan hukum tetap, bisa jadi sebagian lokasi BBC akan dibongkar paksa, serta dikosongkan, dan diambil alih oleh pihak keluarga Mahda – Latjandu selaku pengugat. Namun, saat ini masih ada upaya hukum bagi pihak tergugat untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi selang 14 hari pasca putusan,” pungkas Lawyer kondang tersebut. (Donal Lule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *