Minahasa, Identitasnews.Id -Tujuan bimbingan teknis (Bimtek) desa, dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan bagi aparatur desa dalam berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, hingga pemanfaatan potensi desa.
Dengan harapan agar aparatur desa dapat mengelola dana ini dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur desa, di bidang pengetahuan dan keterampilan yang baru. Sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif.
Sayangnya hasil Bimtek desa pada tahun 2024-2025 terkesan sangat berbeda dari tujuannya
Hal ini menimbulkan kesan bimtek hanya menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak yang signifikan.
Menurut pemerhati hukum dan Sosial Masyarakat, Efraim Lengkong saat ditanya (21/6-2025) mengatakan bahwa “kegiatan ini lebih banyak menghabiskan uang negara dari pada memberikan manfaat nyata bagi desa”.
Ia mencontohnya ada satu desa di Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Hukum Tuanya paling aktif mengikuti bimtek, rakor tapi anehnya dari sekian banyak keikutsertaannya pada bimtek tidak membawa perubahan di desa.
Hal ini dibuktikan dengan adanya TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Atau proses menuntut penggantian kerugian negara.
Sebut saja, penyimpangan yang merugikan uang negara seperti “Ketahanan pangan”. Ternak babi/ayam dan ikan air tawar semuanya tidak berhasil dan tidak dipertanggungjawabkan
Dana sharing ke BumDes yang merupakan badan usaha desa, tidak jelas penggunaannya.
Pengelolaan air bersih dengan
jurus “Bim salabim abrakadabra” Air jalan sendiri.
Mulai dari rakor ke rakor, desa ke desa yang di selenggarakan oleh kecamatan pineleng sampai bimtek- bimtek yang diselenggarakan di hotel hotel oleh pemerintah kabupaten Cq Dinas ke dinas dan lain-lain tidak menunjukkan adanya hasil pada kemajuan desa.
Seperti penggunaan uang negara secara profesional, transparan sebagai mana maksud dari bimtek. Malahan yang terjadi kucuran dana desa secara bertahap tidak transparan.
Salah satu kepala jaga, “pala” di salah satu desa di kecamatan pineleng yang tidak mau namanya disebut mengatakan kekecewaan nya terhadap Hukum Tuanya yang tidak tahu menilai siapa yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT).
Prioritas penerima BLT Dana Desa 2025 yang diperuntukkan kepada warga miskin atau rentan miskin,Lansia dan Buruh harian lepas, diindahkan.
Yang menerima adalah orang yang memiliki rumah dan hidup berkecukupan.
Mirisnya ada kader posyandu yang notabene mendapat honor, menerima BLT, kata Om pala.
“Pertanyaannya dimana nilai tambah dari bimtek- bimtek”…?
Siapa yang salah “bimtek” atau peserta bimtek”, tanya Lengkong yang juga dikenal sebagai Jurnalis senior dan memiliki pengetahuan di bidang hukum.
Camat pineleng Jonly Wua saat dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak mau merespon. (tim)




























