
MANADO, identitasnews.id – Percepatan pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung untuk mendorong kesejahteraan rakyat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) patut dipuji.
Sayangnya dalam menindak lanjuti percepatan pembangunan dinilai “arogansi” bahkan terkesan “tirani” “mengambil hak tanah masyarakat”
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Brain Waleleng SH menurut dia sebagian tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah Bitung diambil paksa Pemprov Sulut Cq Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut dengan pengawalan Sat POL PP Sulut (Senin 8/8 – 2022).
Lebih lanjut Brain Waleleng yang juga merupakan Notaris senior menuturkan kronologi terjadinya dugaan perampasan hak sebagian tanah miliknya.
Menurutnya bahwa tanah tersebut memang diluar dari luas ukuran sertifikat yang ada tapi hal itu terjadi karena “dahulu” dalam pengurusan penerbitan sertifikat gratis “prona luas tanah tidak bisa melebihi dari 5000 meter persegi untuk itulah ukuran luas tanah yang bersertifikat. Tapi bukan berarti tanah yang tidak masuk dalam sertifikat bukan miliknya, “ingat bertahun tahun tanah tersebut dalam penguasaan kami dan diatas tanah tersebut tumbuh pohon kelapa yang sudah 100 tahun” juga selama ini hasil buahnya kami ambil dan tidak pernah ada komplain dari pihak manapun juga. Tiba tiba muncul hak baru bahwa tanah itu milik KEK ? ” aturannya dalam setiap pengukuran tanah oleh BPN harus diketahui oleh pemilik yan ada disetiap batas, anehnya saya selaku pemilik batas tidak pernah dilibatkan apalagi menandatangani batas (sipat).

“Saya tidak bermaksud menghambat proyek pembangunan KEK tapi mari kita bicara baik – baik, bukan dengan cara “merampas dan mengusur paksa” dengan pengawalan Sat POL – PP Prov Sulut, tindakan yang dilakukan mencerminkan “tirani” sesal mantan Panglima Panji Yoshua yang dikenal “dermawan”.
Di tempat terpisah Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi menyatakan, tindakan Sat Pol PP adalah tindakan yang tidak semestinya dilakukan dengan melakukan eksekusi sendiri. “Jelas tindakan ini sangat disesali dan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan Satpol PP. Bagaimana jika diatas tanah itu ada hak kepemilikan dari warga ? Sehingga apa yang dilakukan Sat Pol PP seharus tidak demikian, karena jika ada sengketa diatas tanah itu, maka sengketanya adalah keperdataan, dan bukannya Sat Pol PP mengambil tindakan mengeksekusi sendiri, ini namanya main hakim sendiri. Dan Sat Pol PP sudah merubah diri menjadi penegak hukum selayaknya Hakim atau pengadilan. Mau jadi apa negara kita ?
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Utara Ir Steve Kepel saat dikomfermasi lewat telpon tidak menjawab, dan saat di WhatsApp dibalas saya lagi diacara. (efl)




























