MANADO , identitnew.id – Akibat buang sampah sembarangan, tertangkap kamera CCTV dan videonya viral di media sosial, akhirnya 3 pelaku di Kelurahan Singkil dan 1 pelaku sebagai pemilik sampah toko, dijatuhi hukuman 1 Bulan Kurungan badan dan Denda Rp 10 juta dalam Sidang Terbuka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh PN Manado.
Sidang yang digelar jumat (29/08/25), di Kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), dipimpin oleh hakim tunggal dari PN Manado Ronald Masang.
Dalam sidang ini, keempat pelaku mengaku bersalah atas kelalaian mereka membuang sampah sembarangan.
Diketahui, ketiga pelaku/terdakwa diperintahkan oleh terdakwa M sebagai pemilik toko dimana ketiga tersangka bekerja, untuk membuang sampah – sampah toko. Serentak ketiganya membuang sampah secara sembarangan di kelurahan Singkil tanpa memperhatikan lokasi yang ada.
Selain kasus buang sampah sembarangan, dalam sidang Tipiring ini, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah warga yang melanggar Perda. Adapun Pelanggaran itu adalah pedagang yang berjualan sembarangan atau berjualan di tempat yang bukan lokasinya. Kepada pelanggar, hakim memutuskan hukuman kurungan badan selama 3 hari atau denda
Rp 500 ribu.
Untuk kasus warga yang berjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan selama 7 hari dan denda Rp 1 juta.
Menurut Kasat Pol-PP Kota Manado Michael Tandirerung menyatakan, putusan hukuman terhadap warga yang melanggar Perda ini, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya diharapkan warga Manado agar selalu taat aturan untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, kalau kedapatan pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tandirerung. (chelo)




























