Bunuh Diri Akibat Pelecehan Seksual, “Kampus Unima Harus Bertanggung Jawab”

Opini: Efraim Lengkong.

Minahasa, identitasnews.id – Kasus bunuh diri mahasiswi yang dipicu oleh pelecehan seksual oleh dosennya bukan sekadar tragedi personal yang membuat dirinya bunuh diri, tetapi harus dipandang dari segi hukum pidana.

Hal ini menjadi gambaran kegagalan perlindungan negara di ruang pendidikan dan merupakan tanggung jawab Rektor, pembantu rektor, dekan, dan kaprodi.

Terjadinya hubungan yang tidak selaras antara dosen dan mahasiswa ibarat gondoruwo dan “Putri Kecil” (Little Princess) dalam cerita kartun.

Dosen memiliki kekuasaan akademik, penilaian, dan masa depan korban. Hal ini membuat calon korban dapat disandera secara sistemik.

Ketika tekanan, intimidasi, atau pelecehan berujung pada bunuh diri korban, hukum pidana tidak boleh berhenti pada narasi bahwa bunuh diri adalah “keputusan pribadi”.

KAUSALITAS
(Hukum Sebab dan Akibat)
Bunuh diri dalam konteks ini harus dipahami sebagai akibat dari kekerasan psikologis yang berlapis, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Jika hubungan kausal terbukti, maka pertanggungjawaban pidana terduga pelaku justru menjadi lebih berat, bukan sebaliknya.

Negara wajib menghadirkan keadilan, bukan sekadar empati simbolik. Jika negara memilih untuk diam, maka hukum kehilangan maknanya. Dan ketika hukum kehilangan makna, maka korban akan terus berjatuhan dalam kesunyian kampus.

Dugaan kuat bahwa surat laporan korban sudah diketahui oleh kampus, namun dilakukan pembiaran, penundaan, atau penutupan dugaan kekerasan seksual, maka pihak kampus dapat diduga ikut berkontribusi pada kejahatan itu sendiri.

DELICTUM OMISSIONIS
Di Indonesia, mengenal konsep “delik pembiaran” (delictum omissionis), di mana seseorang dapat dihukum karena tidak berbuat sesuatu atau “membiarkan sesuatu terjadi.”

Dalam kasus bunuh diri akibat pelecehan seksual, dapat dikatakan bahwa hal ini terjadi akibat adanya pembiaran laporan korban. Korban merasa sendiri, yang mengakibatkan terjadinya depresi, jiwa yang tertekan, dan amarah yang tidak terbendung, sehingga menyebabkan goncangan jiwa (beweging).

DAMPAK PSIKOLOGIS:
Program utama Presiden Prabowo dalam Asta Cita ke-4 “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas” tercoreng.

Membuat trauma ketakutan bagi orang tua dan putri-putri kecil untuk menimba pengetahuan di kampus, terlebih khusus di kampus sejuk Unima, apabila gondoruwo-gondoruwo kampus belum dikebiri. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *