TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang perayaan pengucapan syukur kabupaten Minahasa.
Klik disini: Surat Edaran Pengucapan
Surat edaran tertanggal 26 Juni 2025 dan bernomor 440/BM-VI-2025 tentang pelaksanaan pengucapan syukur.
Pelaksanaan pengucapan syukur ini diputuskan dalam rapat Forkopimda Minahasa tanggal 23 Juni 2025 lalu.
Dan dalam surat edaran tersebut ada lima poin penting yang wajib di taati masyarakat dalam berpengucapan syukur. Diantaranya pengucapan syukur merupakan bentuk ekspresi iman yang mensyukuri berkat Tuhan melalui kesehatan, kekuatan, kesempatan bekerja dan berusaha, dan yang tak kalah penting adalah dalam merayakan pengucapan syukur untuk menghindari penyediaan, menyajikan atau mengkonsumsi, bersama FKUB dan BKSAUA menyampaikan kepada umat san jemaat untuk saling menjaga keamanan.
” Perayaan pengucapan syukur harus dimaknai sebagai ungkapan iman atas semua berkat Tuhan. Dan hindari minuman beralkohol serta wajib menjaga keamanan dan ketertiban,” pinta Bupati, Sabtu (26/6/2025).
Lanjut Bupati, kepada Forkopimcam agar saling berkoordinasi untuk mengantisipasi ganguan keamanan. Kemudian menjaga ketertiban sosial yang kesemuanya memastikan bahwa perayaan ini berjalan dengan aman dan lancar, termasuk dengan pengaturan lalu lintas, memantau jalannya peribadatan di rumah gereja, terus melakukan pengaturan pengawasan oleh TNI Polri guna memastikan keselamatan umat dan masyarakat dan tetap siap siaga dengan melakukan patroli rutin di wilayah yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.
” Saya tentu berharap perayaan pengucapan syukur di tanah Minahasa bisa berjalan, aman, damai dan lancar. Semua pihak terutama aparat pemerintah TNI dan Polri tetap berkoordinasi guna memastikan semua berjalan sesuai dengan harapan, agar perayaan ini dapat memberi hikmah bagi umat dan masyarakat ,” harap Bupati. (rom)