TONDANO, identitasnwes.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di kabupten Minahasa melalui Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 560/BM-VIII-2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 serta didasari pada meningkatnya kasus Covid 19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 meliputi daerah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara serta Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.4749/Serk-Dinkes tentang Peningkatkan kasus Covid 19 di Sulawesi Utara.
“Dengan demikian PPKM Level 4 di Kabupaten Minahasa diperpanjang hingga 6 September 2021 , demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tutur Bupati.
Bupati berharap kepada segenap masyarakat di kabupaten Minahasa agar senantiasa patuh dan taat pada Prokes Covid 19 yqkni 5 M, wajib melaksanakan PPKM Level 4 dan siap divaksin. (rom)































