TONDANO, identitasnews.id –Bupati Robby Dondokambey SSi MAP menegaskan larangan gratifikasi, suap, maupun pungutan liar dalam setiap pelayanan publik di Kabupaten Minahasa. Penegasan ini secara khusus menyoroti pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan organisasi masyarakat sipil, LSM, media massa, serta khususnya kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Minahasa.
Dalam edarannya, Bupati Robby Dondokambey menekankan bahwa seluruh layanan publik, terutama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya tegaskan, semua pelayanan publik di Kabupaten Minahasa gratis tanpa dipungut biaya apa pun, terutama pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Minahasa,” ujar Bupati Robby Dondokambey, Selasa (230/9/2025) kepada Manado Post.
Ia juga meminta dukungan penuh dari para kepala desa dan lurah untuk membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, peran aparat desa dan kelurahan sangat penting agar tidak ada lagi praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Kepada seluruh kepala desa dan lurah di Minahasa, saya harap dapat menyampaikan kepada masyarakat, sekaligus membantu mereka dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” tambahnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Minahasa ingin memastikan pelayanan publik berjalan transparan, bebas dari praktik korupsi, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan tanpa beban biaya tambahan. (rom)