Tomohon, identitasnews.id- Walikota Tomohon Caroll Senduk, bersama Wenny Lumentut, menghadiri acara Penandatanganan surat keputusan tentang penetapan serta pemberian insentif kepala lingkungan/wakil kepala lingkungan di Kota Tomohon, tahun anggaran 2021, yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Selasa (10/8/2021).

Pada kesempatan ini, Walikota memberikan arahan bahwa, Kepala Lingkungan dan Wakil Kepala Lingkungan harus ada ada tupoksi yg harus dilaksanakan oleh kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan agar terjadi keseragaman dalam menjalankan tugas di lingkungan kelurahan.

“Mereka akan diberikan Handphone android, agar mempermudah berkoordinasi dari atas sampai ke bawah, yang intinya adalah untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Senduk.
Karena, Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingkungan termasuk ujung tombak dari Pemerintah Kota Tomohon. Untuk tupoksi Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingkungan yang akan disusun nanti harus ada masukan dari camat.

Sementara, bagi kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang baru diberi kepercayaan, akan ada pembekalan dari Walikota, Wakil Walikota, Sekda, camat dan lurah.
Wakil Walikota juga mengatakan, walaupun SK kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan adalah SK dari Camat, tetapi harus tetap menjalankan sesuai dengan arahan dari Walikota Tomohon, dan untuk kinerja akan diawasi oleh Lurah, jika tidak melaksanakan tugas dengan baik SK akan dievaluasi.

Kepala lingkungan dan meweteng juga, bertanggung jawab membantu pemerintah kelurahan dalam validasi data kependudukan, terutama data masyarakat penerima bantuan, supaya bantuan2 yang ada lebih tepat sasaran.

“Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan piagam penghargaan terhadap mantan kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang telah mengabdi kepada pemerintah kota Tomohon,” ujar Lumentut.
Turut hadir juga dalam acara ini Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs, Johny Runtuwenw DEA, anggota DPRD Mono Turang S.Sos, Seluruh Camat se Kota Tomohon dan Kabag Pemerintahan.(adve/echa)





























