KAWANGKOAN, identitasnews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kanonang Lima Kecamatan Kawangkoan Barat, menggelar Musyawarah Desa RKPDes tahun 2026.
Menurut Hukum Tua Drs Danny Iroth, RKPDes merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa.
” Dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya ,” ujar Iroth, Rabu (24/9/2025).
Lanjut Iroth Musdes RKPDes 2026, Musdes dilakukan untuk menentukan rencana-rencana pembangunan. Proses yang melibatkan banyak orang ini menjadi sebuah wadah agar semua kepentingan bisa di suarakan namun tetap pakai adab dan pada akhirnya keputusan mufakat yang akan di ambil.
” Musdes RKPDes 2026 ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, kembaga-lembaga desa, pendamping desa dan pemerintah kecamatan. Berbagai usulan dan saran diterima dan akan dievaluasi sekaligus dipertimbangkan untuk kemudian menjadi program dan rencana Desa , ” tutur Iroth.
Selain Musdes, juga di gelar rembuk stunting, rembuk stunting merupakan salah satu kegiatan untuk merumuskan tindak lanjut kegiatan percepatan penurunan balita stunting. Namun, agar perumusan hal tersebut tersampaikan dengan baik, maka diperlukan kegiatan musyawarah tingkat desa melalui kegiatan rembuk stunting.
” Desa Kanonang Lima juga menggelar musyawarah terkait dengan persoalan stunting. Intinya pemdes fokus dalam menangani persoalan stunting, sehingga telah merumuskan sejumlah keputusan yang akan ditindaklanjuti,” tukas Hukum Tua.
Turut hadir Plh Camat Kawangkoan Barat Joike Onibala SE, Ketua BPD. (rom)