Boltim,identitasnews.id – Pakar dewan Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus Mongkau.
“Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Boltim untuk dapat Menghentikan kegiatan yang ada di Lahan 2 Ha, Milik Jhon Waluyan.
(Jumat 18/08/2023).
“Diduga bahwa, Pelaksanaan atas Pekerjaan tambang di dua (2) Ha, ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolmong timur.
“Diduga kuat bahwa, Pekerjaan yang ada di Lahan dua (2) Ha tersebut,ada Permainan Lewat Koordinasi oleh Oknum-oknum Orang yang tidak bertanggung Jawab, karena sudah masuk di lahan orang merusak dan mengambil tanah Material milik dari Jhon Waluyan,”Ucap Pakar Dewan Lembaga investigasi Negara (LIN)
Enos Theodorus Mongkau.
“Pasalnya Pemilik Lahan dua (2) Ha, Sudah beberapa kali Menegur dan Meningatkan pada Oknum-oknum Pelaku kegiatan di Lahan tersebut.
Bahkan Pemilik Lahan 2 Ha, Sudah laporkan di Polsek Modayag, sesuai jalur prosedur Hukum kepolisian tetapi Sampai saat ini, kegiatan di Lahan tersebut masih berjalan lancar baik Siang dan Malam dengan memakai Alat Berat EXCAVATOR,” Tutur Dewan Pakar Enos T.Mongkau.
Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara (LIN) Enos Theodorus Mongkau Meminta Pihak POLDA SULUT Agar dapat Turun untuk mengusut atas permasalahan yang terjadi di Lokasi dua Ha,Rata Tobang di Desa Lanut kabupaten Bolmong Timur, Sebelum terjadi kontak Fisik antara Pemilik Lahan dengan Para Oknum-oknum Pelaku Pengrusakan serta pengambilan Material di lahan milik Jhon Waluyan,”Terang Dewan Pakar Enos Theodorus Mongkau.
“Sampai Saat ini, Dewan Pakar dari Lembaga investigasi Negara (LIN)
Enos Theodorus Mongkau masih mempertanyakan..!! kenapa pihak Polres belum ada Tindakan Atas Permasalahan yang terjadi di lahan dua(2) Ha tersebut, karena sampai saat ini para Oknum-oknum masih melakukan atas kegiatan dengan memakai Alat-alat Berat dilahan tersebut,”Tutup Dewan Pakar LIN.
(Jhon A.Waluyan).