Dihadiri Bupati, Mukau Tegaskan Pengurusan PTSL Tidak Dipungut Biaya

SANGIHE.Identitasnews.id – Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sangihe Raynols Alex Mukau menegaskan bahwa Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulunya disebut Prona tidak dipungut biaya alias gratis mulai dari pengumpulan data, pengukuran tanah sampai penerbitan sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Sangihe Raynols Alex Mukau pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tabukan Utara, bertempat di kompleks Pelabuhan Petta, Kamis (22/01/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh masyarakat Kampung Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan dan Kalekube, juga turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga masyarakat mengetahui secara langsung mekanisme dan manfaat program dari Badan Pertanahan Nasional ini.

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu gratis biayanya mulai dari pengumpulan data, pengukuran tanah sampai penerbitan sertifikat”, kata Raynols Alex Mukau.

Jadi, masyarakat jangan memberikan biaya kepada petugas baik petugas dari Kampung atau petugas dari Badan Pertanahan. Jika ada petugas yang menerima itu berarti “pungli”, bisa dilapor dan diproses secara hukum, jelas Mukau.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat nanti akan mengeluarkan biaya ketika membeli materai serta membayar pajak bumi dan bangunan yang ditanggungkan secara pribadi.

Sementara Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen dan kerja keras dalam menyelenggarakan penyuluhan PTSL, yang merupakan bagian penting dari program Pemerintah Pusat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak dipungut biaya atau gratis, dan masyarakat akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum”, kata Thungari.

Bupati juga mengingatkan agar sebelum mendaftar, dokumen tanah harus sudah lengkap dan benar serta tidak dalam sengketa agar proses pengukuran dapat berjalan lancar.

Melalui program PTSL ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap kepada masyarakat Kecamatan Tabukan Utara secara khusus di wilayah Petta dan sekitarnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk dapat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat, kunci Thungari.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *