Dinas Perindag Sangihe Ingatkan Pengusaha, Bersihkan Lokasi Di Depan Polsek

SANGIHE.Identitasnews.id – Kios-kios dan tempat jualan di jalan depan Polsek Tahuna segera di bongkar atau dibersihkan karena sudah ada tempat yang representatif bagi pengusaha. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Abdul Rifai Mahdang, SH melalui Kepala Bidang Pasar Deri Tindage, Rabu (10/05/2023).

Tindage menjelaskan bahwa batas waktu bagi pengusaha untuk menempati lokasi di jalan depan Polsek Tahuna hanya sampai tanggal 30 April 2023. Dan dari pantauan kami masih terlihat beberapa kios yang masih berdiri sehingga kami mengingatkan para pengusaha untuk segera membongkar atau membersihkan lokasi tersebut.

“Karena tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tetap bertahan di lokasi tersebut. Semua sudah mendapat lokasi yang representatif di Ruko eks pasar Trikora”, kata Tindage.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Dinas Perindag akan segera mengirim surat terkait hal tersebut kepada Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut untuk pembersihan lokasi jalan di depan Polsek Tahuna tersebut.

Pembersihan memang perlu dilakukan dengan segera untuk penataan dan keindahan kota Tahuna, apalagi seperti saat ini ada Iven yang dilaksanakan di depan pasar Modern eks Pasar Trikora, tambah Tindage.

Untuk itu, kami memohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha yang sampai saat ini yang masih menempati tempat jualan sementara yang ada di jalan depan Polsek Tahuna agar segera membersihkannya demi keindahan kota Tahuna, kunci Tindage.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *